Direktorat Jenderal Imigrasi mem-blacklist dua bule Belanda penyelenggara acara lari diskriminatif di Bali. Mereka dilarang masuk Indonesia selama 10 tahun.
Viral komunitas lari yang beranggotakan WNA diduga melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Direktorat Jenderal Imigrasi menindak dua WNA Belanda penyelenggara event lari Bali Silent Disco. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian dan diskriminasi.