Polisi amankan EE (51) di Pangkalpinang dengan 12,8 kg ganja. Penggerebekan dilakukan setelah laporan masyarakat. Pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Polda Sumut amankan 169 kg ganja dari Aceh, menangkap 3 pelaku. Pengungkapan dilakukan di Deli Serdang setelah penyelidikan informasi pengiriman narkoba.
Polisi menangkap Wanadri Priyogo karena melakukan budi daya ganja di rumah kontrakannya. Selain budi daya, dia juga mengekstrak ganja untuk menjadi minyak.
Polisi tangkap Wanadri Priyogo di Pringsewu karena budidaya ganja dan menjual minyak ganja secara online. Pelaku mengaku minyak untuk obat berbagai penyakit.