detikFinance
OJK Larang Naikkan Premi Asuransi Tanpa Restu Nasabah!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang repricing atau perubahan premi asuransi kesehatan sebelum kontrak pemegang polis habis minimal satu tahun.
Kamis, 04 Des 2025 18:46 WIB







































