BNI berkomitmen mengembalikan dana Rp 28 miliar kepada Credit Union Paroki Aek Nabara yang terdampak penggelapan. Proses pengembalian akan segera dilakukan.
Terdakwa korupsi I Ketut Tunas mengaku menyesal dan berkomitmen mengembalikan kerugian Rp 863 juta. Ia memohon keringanan hukuman di Pengadilan Tipikor.
Anggota DPR Martin Manurung apresiasi OJK dan BNI dalam menangani kasus penggelapan dana Gereja Katolik Aek Nabara Rp 28 M. Dia akan mengawal kasus ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memfasilitasi pertemuan BNI dan Gereja Paroki Aek Nabara membahas pengembalian dana Rp 28 miliar. Proses pengembalian dimulai besok.