Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor di semester I. Teknologi Face Recognition diterapkan untuk mendeteksi pelanggaran meski pelat ditutup.
Pengendara dilarang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan. Patuhi aturan untuk keselamatan.
Banyak yang salah kaprah nih kalau pakai pelat nomor cantik bayarnya tiap tahun. Padahal bayarnya tiap lima tahun sekali, dan pajak tahunannya juga tetap.