Anak 15 tahun yang mengungsi akibat gempa NTT diduga diperkosa. WamenPPPA Veronica Tan minta pelaku dihukum berat dan orang tua lebih proaktif menjaga anak.
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dijatuhi vonis menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5 miliar di tingkat banding.