Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan TIK, merugikan negara Rp 9,27 miliar. Proses penyidikan terus berlanjut.
Jaksa menyatakan Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.