Eks Mendikbud Muhadjir sempat dapat tawaran pengadaan Chromebook, tetapi ditolaknya. Di era Nadiem, pengadaan tersebut berujung dakwaan korupsi Rp 2,1 T.
Jaksa menyatakan Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.