Komnas Perempuan menyebut banyak korban kekerasan terhadap perempuan tidak puas atas pelaksanaan RJ. Untuk itu, mereka meminta agar RJ berperspektif korban.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan kendala proses hukum berbagai kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus segera diatasi.
BPHN terus mendorong semua pihak agar terus memerangi kejahatan seksual. Hal itu menyikapi fenomena maraknya kekerasan seksual dalam pekan-pekan terakhir.
Beberapa pasal dalam RUKHP dikritisi karena disebut dapat menjadi pasal karet yang mengkriminalisasi berlebihan dan berdampak tidak proposional untuk wanita.