Tunggakan pinjol sekitar Rp 4 juta itu akan dianggap lunas jika si nasabah perempuan mau berhubungan badan dengan si pria debt collector. OJK pun turun tangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.