Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Peneliti menilai keputusan ini tepat dan mendukung aspirasi konstituen.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara dinyatakan tetap menjabat anggota DPR RI 2024-2029 setelah ia mengundurkan diri namun ditolak Partai Gerindra.
Anggota MPR Sriyanto Saputro membandingkan konstitusi Indonesia dan Jepang. Ia menyoroti amandemen UUD NRI 1945 dan dampaknya dalam diskusi buku di UNS.