11 bangunan liar di Jl Mandalawangi, Bogor Tengah, ditertibkan petugas. Penertiban dilakukan karena salah satu warung kerap dijadikan lokasi penjualan miras.
Menurut jaksa dalil pembelaan SYL tak sesuai fakta hukum. Jaksa menilai dalil itu tak termasuk alasan penghapusan tanggung jawab SYL, juga bukan alasan pemaaf.