Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima grat memeras anak buah di Kementan RI. Dia memotek anggaran dari pejabat Kementan dan masuk ke kantor pribadi.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah dengan total nilai Rp 44,5 miliar. Uang hasil pemerasan itu mengalir ke istri SYL hingga ke NasDem.
Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan polisi di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara menjelaskan alasan Firli absen.