Aksi penipuan berdalih investasi beromzet Rp 4 miliar memakan 60 warga Tuban. Kasus ini terbongkar setelah para korban menunggu provit tak kunjung cair.
Tersangka kasus investasi bodong di Lamongan bertambah. Setelah owner Invest Yuks ditetapkan tersangka, kini menyusul 2 reseller-nya yang jadi tersangka.
Sehebat apapun seseorang merekayasa suatu kebohongan, pada akhirnya akan terkuak juga. Dari sudut pandang apapun, tak ada yang memandang baik perbuatan bohong.
Sidang putusan kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS Gilang Endi Saputra dengan terdakwa Nanang Fahrizal (22) dan Faizal Pujut (22) digelar PN Solo besok.