Tiga warga Pinrang melaporkan oknum pegawai bank BUMN atas dugaan penggelapan dana kredit. Modus penipuan melibatkan pemotongan pencairan kredit nasabah.
KY mengusulkan sebanyak 25 orang hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada periode Januari hingga April 2025.