Kasus eksploitasi pria disabilitas mental di TikTok melibatkan tiga terlapor. Keluarga korban melapor ke polisi setelah video viral, menuntut keadilan.
Polda Kepri menangkap 14 WNA dari lima negara. Para WNI itu ditangkap karena terlibat praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong di Batam.