Kementerian Komunikasi sosialisasikan PP TUNAS untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi. Pembatasan akses digital berdasarkan usia diterapkan.
Komdigi membekukan WorldID. Platform tersebut dikatakan membayar Rp 800.000 untuk mereka yang bersedia retinanya direkam. Bagaimana tanggapan pakar siber?
Batasan usia anak mengakses media sosial diatur dalam PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Cek infonya!