Dalam sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, Anies dan Muhaimin sesekali berbincang. Anies juga sempat terlihat menunjukkan catatannya kepada Muhaimin.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalil pemohon soal dugaan intervensi Presiden Jokowi pada perubahan syarat pasangan calon tidak beralasan hukum.
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres yang digelar oleh MK.
"Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," kata hakim Arief.
MK menilai bahwa laporan kubu 01 soal Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporannya pencalonan Gibran saat menjadi cawapres tidak beralasan menurut hukum.