Era digital memudahkan korban kekerasan bersuara, namun juga menantang penegak hukum. Kompol Ruth Yeni menyoroti kompleksitas penanganan kasus di media sosial.
Restorative justice (RJ) dalam KDRT bukan jalan pintas, melainkan upaya pemulihan. Komitmen dan pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah kekerasan berulang.