Santo Suruh tengah jadi buah bibir perbincangan karena menawarkan jasa yang unik. Santo membuka jasa pelayanan sebagai orang suruhan untuk mengerjakan apa saja.
Pungutan liar atau pungli memang meresahkan. Salah satu wisatawan bernama Yanuar pernah merasakannya. Ia dipaksa bayar Rp 200 ribu di objek wisata Pangandaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti membantah iuran kelas BPJS Kesehatan menggunakan tarif tunggal usai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
KRIS diterapkan sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Berikut link untuk mendownload aturan KRIS BPJS Kesehatan Perpres 59 Tahun 2024.