BPK RI telah menyerahkan hasil audit terkait kasus korupsi minyak mentah ke Kejagung. Hasil audit itu berisi nilai kerugian negara imbas kasus tersebut.
Seluruh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini bisa mengajukan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).