Polisi menetapkan RW, pemilik bus Sakhindra, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 4 orang di Kota Batu. Ia terancam 12 tahun penjara karena kelalaian.
Sejoli di bawah umur yang tengah bermesraan di Pantai Kenjeran diamankan Satpol PP Surabaya saat patroli. Keduanya diamankan pada Jumat (18/10) dini hari