Sebanyak 17 prajurit TNI terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas divonis 6-9 tahun penjara. Para terdakwa juga dipecat sebagai prajurit TNI.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo ambruk, lengkap dengan logo media arus utama di pojok layar.