Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap setelah menghasilkan Rp 64 juta dari live streaming konten seks. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap setelah siaran langsung adegan mesum demi uang. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ichlas Budi Prartama dan Viska Dhea Ramadhani menjalani sidang perdana di PN Gresik terkait kasus video porno. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Oknum polisi Bripda MNF di Bone, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pacarnya yang berusia 15 tahun.