Kejati Banten ungkap dugaan korupsi pembelian fiktif minyak goreng oleh BUMD PT Agrobisnis Banten, merugikan negara Rp 20 miliar. Dua tersangka ditahan.
Polisi menangkap SB di Kutai Barat karena membunuh temannya, EP, akibat sakit hati. Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana dan ancaman 20 tahun penjara.