Terdakwa Arif Al Qurniawan dituntut 10 tahun penjara atas pembunuhan anak Kepling di Medan. Sidang lanjutan untuk nota pembelaan dijadwalkan pekan depan.
Polrestabes Medan memanggil anggota DPRD inisial AT terkait dugaan pengeroyokan tetangga. AT mangkir dari panggilan pertama, pemanggilan kedua dijadwalkan.