Koalisi Buruh Indonesia mengusulkan draf RUU Ketenagakerjaan, termasuk cadangan pesangon dibayar di muka, untuk melindungi pekerja dari risiko perusahaan tutup.
KSPSI AGN meminta agar UMP 2026 naik 6 hingga 8,5 persen. Namun Presiden KSPSI Andi Gani mengatakan kenaikan UMP tahun depan tak boleh lebih rendah dari 2025.