Pemerintah membuat aturan mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan saat mudik Lebaran 2024. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) kemenhub-korlantas.
Operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol saat arus mudik Lebaran 2024 akan dibatasi guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana akan Sidak kontrakan yang ditinggali para pemudik. Tindakan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.