Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar Rp 1.958.169. Berikut perbandingan UMP Jateng 5 tahun terakhir.
Upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen atau nyaris tembus Rp 2 juta.