PN Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suami. JPU menutut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap dan memohon kepada majelis hakim agar berkenan menerima jawaban, serta memberi putusan adil dan terbaik untuk dirinya.
Lurah Caturtunggal yang juga terdakwa kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Agus Santoso membacakan surat permintaan maaf ke Sultan Jogja dalam persidangan.