Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi dan diakhiri dengan putusan MA penjara seumur hidup dan seputar penjualan untuk e-commerce & social commerce dibedakan.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. MA memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.