Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso 4 tahun 4 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hibah ponpes tahun 2018-2019.
"Bahkan di ratas terakhir, pada bulan Januari 2019, Pak Presiden itu sudah menginstruksikan dilakukan integrasi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.