Polisi menangkap MZY, seorang mahasiswa di Mataram, Lombok, NTB, karena menjadi pengedar ganja. Pria menantang polisi dan menyebut ganja bukan narkoba.
Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba yaitu 25 kg sabu hingga 34 ribu pil ekstasi. Kapolda Irjen Mohammad Iqbal pun meminta bandar untuk segera bertaubat.
Penggunaan ganja di Thailand menemui babak aturan baru. Kementerian Kesehatan Thailand menetapkan jika ganja hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis.
Penggunaan ganja di Thailand menemui babak aturan baru. Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand menetapkan jika ganja hanya boleh digunakan untuk medis.