Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut 46 ASN yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024. Dua orang di antaranya sudah dipecat.
Dirdik Jampidsus mengatakan Achsanul Qosasi mengakui bahwa dirinya menerima uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Maka, dia kembalikan USD 2 juta itu.
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS ke Kejagung.