"Sehingga proses ini dari awal, setelah masuk ke KPU 2 bulan dan menjadi 6 bulan untuk 20 Oktober 2024. Hemat kami, ini terlalu lama," kata kuasa hukum pemohon.
Majelis Masyayikh menyatakan pendidikan Pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara setelah diundangkannya UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Waka Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan UU tersebut krusial sebagai upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan konservasi di masa mendatang.
KLHK menjelaskan poin terbaru dalam Revisi UUU KSDAHE yang sudah disahkan. KLHK mengatakan ada peningkatan sanksi pidana ataupun perdata bagi pelanggar.