Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, berinisial VA, yang viral setelah menginjak Al-Qur'an, dipecat. ASN itu dipecat dengan hormat.
Pria bernama Muhammad Ardian dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Windi Destiani.