Pemkab Badung menyiapkan anggaran Rp 14 miliar untuk penataan saluran air sebagai solusi atas persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah Kuta Utara.
Pemkab Badung akan terapkan sanksi Tipiring bagi pelanggar pemilahan sampah. Penegakan hukum dimulai dengan teguran dan sanksi administratif untuk pelaku usaha.
Pemkab Badung memanfaatkan lahan untuk penampungan kompos guna mengatasi tumpukan sampah organik. Ini solusi sementara setelah pembatasan pembuangan di TPA.
Sembilan warga di Kuta disidang karena buang sampah sembarangan, dikenakan denda Rp 150 ribu. Sidang ini bertujuan menegakkan Perda dan menekan pelanggaran.