Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu sudah menerima berkas perkara dan barang bukti sitaan milik tersangka kasus korupsi tambang dari Kejati Bengkulu.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, menjalani sidang perdana terkait kasus suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap Rp 50 juta dan janji fee 4%.