detikNews
PSHK Beberkan Alasan Prajurit TNI Penyerang Andrie Harus Diproses di Peradilan Umum
PSHK mendesak empat prajurit TNI yang terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis diadili di peradilan sipil, menegaskan ini bukan tindak pidana militer.
Senin, 23 Mar 2026 10:26 WIB







































