AHY merespons putusan MK terkait partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di Dapil jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan kuota 30% perempuan di Pemilu. Partai yang melanggar dapat didiskualifikasi, menegaskan pentingnya representasi politik.