"Nggak begitu. Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline," tutur Anggito.
KPK menetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar. Ditjen Pajak menghormati proses hukum tersebut
Pemkab Pinrang tetap menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 44,26% meski ada penolakan. Diskusi dengan massa aksi dijadwalkan untuk 1 September.