Polisi masih memburu buronaan AS (30) terduga pembunuh ibu asal Ponorogo, Jawa Timur. AS diduga melarikan diri ke Tebing Watusigar, Girisubo, Gunungkidul.
Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.