Perkara dugaan korupsi terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 285 triliun.
Direktur promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop. Kerugian korban mencapai Rp 12,3 miliar.