detikNews
Aniaya PRT Indonesia dengan Palu, Wanita Singapura Dibui 11 Tahun
Seorang wanita Singapura dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas 'penganiayaan mengerikan' terhadap PRT asal Indonesia.
Jumat, 02 Agu 2019 18:25 WIB







































