Polresta Lombok Tengah menangkap perempuan berinisial S atas dugaan penipuan koperasi syariah, merugikan hingga Rp 780,85 juta dengan jaminan perhiasan imitasi.
Remaja ASJ (17) ditangkap karena mencuri perhiasan dan barang berharga di rumah kosong pasca-gempa di Labuan Bajo. Proses hukum mengacu pada perlindungan anak.