Dewan Pengupahan Lamongan menetapkan UMK 2026 antara Rp 3.189.000 hingga Rp 3.196.000. Semua pihak sepakat untuk mematuhi ketentuan demi kesejahteraan pekerja.
Bus Rosalia Indah terekam melakukan aksi ugal-ugalan di jalan Tol arah Bandara Juanda Surabaya. Usai viral di media sosial, sopir bus itu resmi kena PHK.