Majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ivan Sugiamto, pria yang vial meminta siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong.
Ivan Gunawan, desainer dan selebritas, mempekerjakan pegawai beragam usia, termasuk lansia dan penyandang disabilitas, berdasarkan kemampuan dan pengalaman.