Adam mengakui adanya 456 transaksi dengan total Rp 183 miliar yang dilakukan dengan PT Timah Tbk terkait pembelian bijih timah dari penambang-penambang.
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
"Banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statement beliau, 'Itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal menjadi legal'."
Jaksa menghadirkan mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.