Pandji Pragiwaksono buka suara soal laporan polisi terkait joke yang menyinggung masyarakat Toraja. Pandji mengaku belum mendapat panggilan dari polisi.
Pandji Pragiwaksono memberikan respons soal sanksi adat dari Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) soal 96 kerbau dan babi, serta uang Rp 2 miliar.
Sanksi adat berupa denda uang sebesar Rp 2 Miliar, 48 kerbau dan 48 babi dijatuhkan lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) pada komika Pandji Pragiwaksono.
Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh TAST, termasuk denda 48 kerbau, 48 babi, dan Rp 2 miliar, akibat candaan yang menyinggung adat Toraja.