Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan maut. Ia menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, menjelaskan perannya dalam kasus dugaan korupsi PT DABN. Dia kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.